Selasa, 01 Oktober 2019

Perusahaan Salah Dalam Pengambilan Keputusan

Tak Tangkap Peluang, Kodak Bangkrut

 

 

WE Online, Jakarta – Saat ini mengabadikan momen adalah hal yang mudah tinggal buka fitur kamera di Smartphone, kamera sudah siap untuk memotret, hasilnya pun sudah bisa dilihat atau dicetak. Itulah kehebatan teknologi kamera digital.

Tahun 90-an adalah tahun-tahun saat perusahaan yang benama Kodak sangat Berjaya dengan produk kamera manual dan film seluloidnya. Namun, untuk mengabadikan momen harus menyiapkan kamera dan rol film. Dan untuk melihat hasilnya, film harus dicuci dan dicetak terlebih dahulu.
Kodak didirikan oleh Goerge Eastman pada 1892. Ini merupakan awal pendirian perusahaan yang memproduksi kamera Analog. Enam tahun kemudian Kodak mulai memproduksi kamera digital. Artinya, perusahaan inilah yang pertama kali memproduksi kamera digital. Namun, setelah teknologi kamera digital mulai berkembang, Kodak bukannya mengembangkan kamera digitalnya, tetapi Kodak terus terpacu untuk memproduksi secara besar-besaran kamera analognya yang memang saat itu menjadi andalan perusahaan ini.

Perlahan namun pasti teknologi terus berkembang. Perusahaan-perusahaan kamera di Asia seperti Casio, Nikon, dan Canon melihat bahwa peluang pasar kamera digital sedikit demi sedikit terus meningkat. Akhirnya, ketika dunia memasuki era kamera digital, Kodak kelabakan oleh terjangan rivalnya tersebut.

Bisnis film  kamera pun berakhir dan Kodak kesulitan menghasilkan uang. Kamera digital generasi pertama mereka juga kurang diminati karena miskin inovasi. Perkembangan media penyimpanan tidak diikuti oleh Kodak.

Kodak bangkrut karena ketidaksiapan perusahaan dalam mengantisipasi tren perkembangan teknologi. Kodak terlambat membaca peluang bisnis di segmen kamera digital, bahkan tidak menangkap peluang emas dengan kebesaran nama yang dimilikinya untuk meraih pasar yang lebih luas.


Sumber :




Kenapa Perusahaan tersebut bisa salah dalam Mengambil Keputusan?

Karena pada saat teknologi kamera digital mulai berkembang salah satunya muncul smartphone yang bisa untuk memotret, semakin melemahkan posisi penjualan film dari Kodak. Disisi lain Kodak bukannya mengembangkan teknologi kamera digitalnya, tetapi Kodak terus terfokus untuk memproduksi kamera analognya yang menjadi andalan perusahaannya.

Kurangnya inovasi teknologi sehingga tidak mampu bersaing dengan perusahaan baru. Kodak juga terlambat dalam membaca peluang bisnis di segmen kamera digital, bahkan Kodak pun tidak menangkap peluang emas dengan kebesaran nama yang dimilikinya pada saat itu untuk meraih pasar yang lebih luas lagi.

Kodak sebagai sebuah organisasi seharusnya terus melakukan pembelajaran, dan meningkatkan kemampuan suatu organisasi untuk terus menerus melakukan proses pembelajaran sehingga organisasi tersebut memiliki kecepatan berfikir dan bertindak dalam merespon perubahan yang muncul untuk menghadapi pesaing-pesaingnya.

Selasa, 24 September 2019

Tugas 1 Teori Pengambilan Keputusan

PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Assalamualaikum.wr.wb.

Disini saya ingin membahas tentang pengambilan keputusan, siapa saja yang melakukan pengambilan keputusan, dan menceritakan pengambilan keputusan yang pernah saya lakukan.

Menurut saya, Pengambilan Keputusan adalah suatu proses untuk memecahkan masalah dengan memilih satu alternatif dari beberapa alternatif yang tersedia dan penentuan yang matang agar dapat menghasilkan satu pilihan yang paling tepat.

Semua orang dapat melakukan suatu pengambilan keputusan baik keputusan yang mudah diambil maupun yang sulit diambil. Bahkan semua orang pun setiap harinya harus mengambil keputusan, misalnya seorang pelajar setelah pulang sekolah langsung pergi ke tempat bimbel atau langsung pulang ke rumah.

Semakin tinggi posisi seseorang maka akan semakin sulit untuk melakukan pengambilan keputusan karena adanya pengaruh yang besar bagi keputusan nantinya yang akan diambil maka diperlukan penentuan yang matang agar tidak salah dalam mengambil keputusan, misalnya seperti pemimpin perusahaan harus bisa mengambil keputusan agar perusahaan yang dikelolanya dapat berjalan dengan baik.

Proses pengambilan keputusan yang pernah saya lakukan yaitu pada saat saya lulus SMA saya mengikuti test-test masuk Perguruan Tinggi Negeri, seperti test SNMPTN dan SBMPTN tetapi melalui test tersebut saya tidak lolos untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri. Namun, saya tidak putus asa akhirnya saya mengikuti test ujian mandiri di 2 Universitas yang saya inginkan dan ternyata hasilnya pun tetap sama saya tidak lolos lagi. Dari situ saya mulai merasa putus asa karena saya gagal mengikuti test-test tersebut, pada saat itu orang tua saya menyarankan saya untuk kuliah di Universitas Swasta tetapi saya berfikir ingin kuliah saya di tunda setahun dan mengikuti ujian test masuk Perguruan Tinggi Negeri di tahun depan.

Namun saya bimbang untuk mengambil keputusan antara apakah saran dari orang tua saya ambil untuk kuliah di Universitas Swasta atau saya menunda kuliah setahun, saya pun mulai berfikir matang-matang untuk ke depannya agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan keputusan yang saya ambil akhirnya saran dari orang tua saya yaitu kuliah di Universitas Swasta. Menurut saya kuliah di Universitas Negeri atau pun Universitas Swasta sama-sama punya kesempatan sukses kedepannya, semua tinggal bagaimana kitanya dalam memanfaatkan kesempatan yang ada.

Sekian dan Terimakasih.
Wassalamualaikum.wr.wb.

Minggu, 12 November 2017

MANUSIA DAN PENDERITAAN



MANUSIA DAN PENDERITAAN














Pengertian Penderitaan
Penderitaan adalah bahasa yang sering kita dengar. Penderitaan berasal  dari kata derita.Kata derita berasal dari bahasa Sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. penderitaan bisa bersifat lahir dan bersifat batin. Setiap manusia memiliki penderitaan yang berbeda –beda. Manusia dikatakan menderita apa bila dia memiliki masalah, depresi karena tekanan hidup, dan lain .

Ø  Contoh-contoh penderitaan
Di bawah ini adalah beberapa contoh penderitaan yang mungkin sering kita lihat di lingkungan kita
a   Siksaan
Digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologi. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.

  •   Sifat siksaan psikis

Kebimbangan, siksaan ini terjadi ketika manusia sulit untuk menentukan pilihan yang mana akan meraka ambil dan mereka tidak ambil. Situasi ini sangat membuat psikis manusia tidak stabil dan butuh pertimbangan yang amat sangat sulit.
Kesepian, merupakan perasaan sepi yang amat sangat tidak diinginkan oleh setiap manusia. Pada hakikatnya manusia itu adalah makhluk yang bersosial ,hidup bersama dan tidak hidup seorang diri.Faktor ini dapat mengakibatkan depresi kejiwaan yang berat dan merupakan siksaan paling mendalam yang menimpa rohani manusia
Ketakutan, adalah suatu reaksi psikis emosional terhadap sesuatu yang ditakuti oleh manusia. Rasa takut ini dapat menimbulkan traumatik yang amat mendalam. Dampaknya manusia bisa kehilangan akal pikirannya dan membuat manusia berkejatuhan mental.
b      Penderitaan dan Perjuangan
Hubungan penderitaan dan perjuangan
Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti akan mengalami penderitaan, baik yang berat maupun yang ringan. Penderitaan adalah bagian kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Karena tergantung kepada manusia itu sendiri bisa menyelesaikan masalah itu semaksimal mungkin apa tidak. Manusia dalah makhluk berbudaya, dengan budaya itulah ia berusaha mengatasi penderitaan yang mengancam hidupnya atau yang dialaminya. Hal ini bisa mebuat manusia kreatif, baik bagi penderita sendiri maupun bagi orang lain yang melihat atau berada di sekitarnya. Penderitaan dikatakan sebagai kodrat manusia, artinya sudah menjadi konsekuensi manusia hidup, bahwa manusia hidup ditakdirkan bukan hanya untuk bahagia, tetapi juga harus merasakan penderitaan. Manusia juga harus optimis tiap mengalami penderitaan tersebut. Karena penderitaan sebagaimana halnya hanya sebagai ujian dari yang Maha Kuasa. Pembebasan dari penderitaan pada hakekatnya untuk meneruskan kelangsungan hidup. Caranya manusia tersebut harus berjuang menghadapi tantangan hidup dalam alam lingkungan, masyarakat sekitar, dengan waspada dan disertai doa kepada Tuhan supaya kita bisa terhindar dari segala bahaya dan malapetaka. Manusia hanya berencana tetapi Tuhan juga yang menentukan. Kelalaian manusia bisa menjadi sumber dari segala penderitaan tersebut. Penderitaan yang terjadi selain dialami sendiri oleh orang yang bersangkutan, tetpi juga bisa dialamai oleh orang lain. Penderitaan juga bisa terjadi akibat kelalaian orang lain atau penderitaan orang lain.
     


    Disini saya akan membahas tentang permasalahan atau kasus dan solusi dari masalah manusia dan penderitaan, seperti contoh kasus yang saya ambil yaitu kasus Penderitaan para TKW, dari Tak Digaji hingga Disiksa.
Berikut Contoh Kasus      :
Penderitaan para TKW, dari Tak Digaji hingga Disiksa
Hong Kong, CNN Indonesia -- Tenaga kerja wanita asal Indonesia seringkali menjadi korban penyiksaan hingga percobaan pembunuhan oleh majikan mereka. Kesakitan dan penderitaan mereka diabadikan dan dipamerkan dalam sebuah pameran foto di Hong Kong.
Diberitakan CNN, Senin (27), foto-foto para TKW korban penyiksaan itu diambil oleh fotografer peraih penghargaan, Steve McCurry, dalam sebuah proyek yang bekerja sama dengan lembaga PBB, Organisasi Pekerja Internasional, ILO, bernama "Tidak ada yang patut bekerja seperti ini".
Salah satu foto yang dipamerkan di Klub Koresponden Asing Hong Kong itu bercerita soal Tutik Lestari Ningsih alias Susi, korban penyiksaan majikannya, Law Wan Tung. Selain Susi, Law juga menyiksa TKW asal Indonesia lainnya, Erwiana Sulistyaningsih, hingga terluka parah.
"Pertama kali dia memukul saya adalah di hari gajian, dia meminta saya tanda tangan di secarik kertas, tapi saya katakan, 'kenapa saya harus tanda tangan padahal anda tidak memberi saya uang?' dia lalu memukul saya," kata Susi pada CNN.
Penyiksaan itu dialaminya selama bekerja di rumah Law hampir setahun. Dia di lingkaran kerja paksa dan perbudakan tanpa upah di rumah Law.
"Dia hanya memperbolehkan saya tidur dari jam 6 sore hingga 10 malam. Setiap hari saya tidur hanya empat jam. Saya hanya boleh ke kamar mandi tiga kali sehari. Dia tidak memberi saya hari libur, tidak ada yang diperbolehkan," kata Susi.
Susi berhasil keluar dari rumah tersebut namun enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya karena diancam. Agen penyalurnya juga menjanjikannya pekerjaan yang lebih baik jika dia tetap tutup mulut. Law mengancam akan membunuh Susi dan keluarganya jika dia mengadu pada polisi.
"Itulah mengapa saya sangat takut. Saya menahan setiap pukulannya, sembari berharap dia tidak membunuh saya, karena saya punya anak yang masih kecil," kata wanita 30 tahun ini.
Susi akhirnya membongkar penyiksaan yang dialaminya setelah kasus Erwiana menyeruak. Law dinyatakan bersalah atas penyiksaan terhadap para pekerja di rumahnya dan divonis enam tahun penjara.
Susi bukan satu-satunya TKW asal Indonesia yang menderita siksaan. Sumasri, TKW di Malaysia, menderita luka parah di punggungnya karena disiram air panas oleh majikannya di Malaysia. Bekas luka yang memilukan itu menjadi salah satu objek foto McCurry.
"Saya rutin ke klinik untuk berobat. Sekarang sudah tidak sakit lagi. Paling menyakitkan adalah empat bulan pertama," kata Sumasri.

Analisis dan Solusi yang dapat saya sampaikan :
Menurut saya contoh kasus diatas sudaha cukup menggambarkan keterkaitan antara manusia dan penderitaan. Dimana seorang TKW indonesia di aniaya dan disiksa oleh seorang majikannya yang berada di Hong Kong. Menurut yang saya baca diatas dia di perbudakan dan kerja paksa tanpa upah, itu tidak adil untuk seorang TKW tersebut karna dia sudah rela mengorbankan waktu untuk bersama keluarga, demi mencukupi kebutuhan dan ekonomi keluarga.
Menurut saya pemerintah harus melakukan tindakan lebih ketat lagi terhadap penyaluran TKW ke luar negeri agar tidak terjadi lagi kejadian yang seperti berita diatas tidak terulang kembali. Karna banyak sekali agen penyaluran TKW atau TKI keluar negeri itu ilegal atau tidak sah secara hukum. Oleh karena itu pemerintah, sebagai pengayom masyarakat diharapkan mampu mempercepat tindakannya sebelum jumlah kasus-kasus banyak bermunculan yang terjadi. Selain itu, pemerintah juga harus memperbanyak landasan hukum sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan TKI tersebut.


Sumber : 
  rayrizqie.blogspot.co.id/2015/05/ibd-bab-6-manusia-dan-penderitaan.html 
 https://www.cnnindonesia.com/internasional/20150728102400-113-68529/penderitaan-para-tkw-dari-tak-digaji-hingga-disiksa/

 

MANUSIA DAN CINTA KASIH



ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN CINTA KASIH



 NAMA            : RESA SUPARTIKA
                                                     NPM               : 15217066 
                                                     KELAS           : 1EA24

Pengertian Manusia Dan Cinta Kasih
Cinta adalah rasa suka (kepada) atau (rasa) sayang kepada, ataupun rasa sangat  kasih atau sangat tertarik hatinya.Kasih adalah perasaan sayang atau cinta atau menaruh belas kasihan. Jadi Cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan. Walaupun cinta kasih mengandung arti yang hampir sama, namun terdapat perbedaan juga diantaranya. Cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluarnya, dengan kata lain bersumber dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat diwujudkan secara nyata.Cinta memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab cinta merupakan landasan dalam kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga dan pemeliharaan anak. Hubungan yang erat dimasyarakat dan hubungan manusiawi yang akrab.

      Disini saya akan membahas tentang permasalahan atau kasus dan solusi dari masalah manusia dan cinta kasih, seperti contoh kasus yang saya ambil dari teman saya yang mengalaminya, cinta kasih kepada anak dari keluarga yang mengalami Broken Home atau kehancuran dalam rumah tangga.
Saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu broken home :
Anak broken home adalah anak yang hasil kegagalan rumah tangga atau seorang anak yang memiliki keluarga yang tidak harmonis. banyak orang yang menilai bahwa anak-anak "Broken Home" itu pasti begini, begitu dan lain-lain. penilaian orang lain terhadap anak "Broken Home" lebih ke negatif karena secara logika anak-anak yang kurang kasih sayang dan perhatian memang berbeda dengan anak-anak normal lainnya.
Berikut contoh kasus anak broken home        :
Seorang anak broken home yang saya lihat sering sekali di pandang sebelah mata, kenapa ? Karna dia (mungkin) mengalami beberapa masalah dalam fungsi sosial, emosional, dan pendidikan mereka. Biasanya mereka yang mengalami broken home kadang menunjukan sikap nya yang suka marah-marah atau keras (misalkan susah di beritahu) ,  kadang dia juga sangat tertutup sekali dalam hal apapun. Dan seorang anak broken home dia termasuk orang yang kurang cinta dan kasih sayang dari orang tua mereka, makanya mereka bersikap yang tidak sepantasnya ia lakukan, biasanya mereka sering kali menyendiri dan merenung. Bahkan anak broken home terkadang ada saja yang dijauhi oleh beberapa temannya dikarenakan beberapa faktor.
Perubahan gaya hidup dan ketidakstabilan keluarga mereka yang hancur bermasalah pada pendidikan yang buruk. Kemajuan akademik yang buruk ini berasal dari sejumlah faktor, termasuk ketidakstabilan di lingkungan rumah, dan rutinitas yang tidak konsisten.
( sumber : http://prasetyoalm.blogspot.co.id/2015/09/fakta-tentang-anak-broken-home.html)


Solusi yang dapat saya sampaikan      :
Selalu berfikir positif karna di balik itu semua pasti ada hikmahnya, jadikan itu semua sebagai pembelajaran untuk kedepannya. Dan kita sebagai teman harus memberi semangat ke dia jangan menjauhkannya sebab dia butuh teman yang bisa menjadi tempat untuk berbagi atau bercerita, dengan banyak bercerita membuat pikiran lebih terbuka dan tidak terketan. Jangan putus asa sebab masih banyak teman yang peduli dan sayang , kalau bisa kita bantu dia untuk merubah sikap nya yang buruk menjadi lebih baik lagi. Tunjukkan lah kepada orang lain bahwa broken home itu bukanlah hal yang membuat kita terpuruk.

Minggu, 06 Desember 2015

Bela Negara



Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
B.     Alasan Bela Negara
Setiap warga Negara memiliki kewajiban membela negara dan bertanggung jawab atas persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
1.      Alasan Historis
Bela Negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sebagai Negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui perjuangan panjang. Perjuangan yang memakan pengorbanan yang tidak terhingga dari para pendahulu. Para pahlawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda bahkan jiwa dan raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia.
2.      Alasan Filosofis
Bela Negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Di bawah ini yang termasuk alasan filosofis perlunya bela Negara :
a)      Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia setiap manusia dan setiap bangsa. Usaha mempertahankan hidup atau usaha mempertahankan diri adalah suatu keharusan bagi setiap manusia. Setiap bangsa dan Negara berhak dan wajib mempertahankan diri demi kelangsungan hidupnya. Kita wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, wilayah, rakyat, dan sumber daya alamnya.
b)      Keutuhan wilayah Negara yang merupakan tempat hidup dan berlindung bagi setiap warga Negara wajib menjaga dan membela demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
c)      Negara wajib kita bela agar kedaulatan bangsa dan Negara tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Pemerintah tetap memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri guna mewujudkan kesejahteraan warga Negara tanpa campur tangan bangsa lain.
d)     Keamanan dan ketertiban Negara terjamin dan stabilitas nasional mantap sehingga pembangunan nasional tetap berjalan berkesinambungan. Sehingga tujuan hidup bernegara dalam menciptakan kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.
e)      Kemerdekaaan ialah hak segala bangsa, maka kita wajib menentang segala bentuk penjajahan. Sikap bela Negara sebagai kewajiban warga Negara untuk mempertahankan kemerdekaan.
3.      Alasan Yuridis
Bela Negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar sejarah perjuangan tegaknya Negara Republik Indonesia tersebut menunjukkan bahwa Negara telah dilandasi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia. Kewajiban bela Negara dirumuskan dalam Pancasila, Pembukaan, dan pasal-pasal UUD 1945 serta peraturan prundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a)      Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945 alenia pertama)
b)      Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
c)      Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
d)     Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait bela Negara
e)      Sebagai generasi penerus bangsa memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat berat, yaitu untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi tetap tegaknya NKRI. Kita wajib memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa. Kita wajib memiliki sikap dan semangat rela berkorban demi bangsa dan Negara demi menjamin tetap tegak dan berdirinya NKRI.
C.    Dasar hukum Bela Negara
  1. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang WajibBela Negaradi Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  2. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  3. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  4. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  5. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang PemisahanTNI dengan POLRI.
  6. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  7.  Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  8. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik  sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing- masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. 
Sebuah pasukan cadangan militer  berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer,yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
D.    Bentuk-bentuk usaha Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a)      Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b)      Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib Selain TNI
salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan).
c)      Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam system ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a)      Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c)      Melaksanakan operasi militer selain perang
d)     Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002)
d)     Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tidak dijelaskan jenis profesi apa yang dapat mengabdikan untuk kepentingan pertahanan Negara. Namun demikian, dapat diidentifikasi beberapa profesi tertentu terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana laainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, dan bantuan social. Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dari Negara lain, pemberontakan, dan lain-lain. Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keamanan Negara adalah keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional. Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat. Misalnya, mengatasi terhadap pelanggaran hukum, ketertiban lalu lintas, dan bencana alam.

E.     Manfaat Bela Negara
Ada beberapa alasan mengapa warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara. Diantaranya yaitu :
1.      Terciptanya Negara yang damai Karena warga negara telah menjaga keamanan
2.      Terciptanya keserasian hidup oleh setiap warga negara
3.      Terjalinnya kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4.      untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
5.      untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
6.      merupakan panggilan sejarah;
7.      merupakan kewajiban setiap warga negara.
F.            
G.    Tugas TNI dan POLRI
 

    a.) Tugas TNI
Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1)   TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a.       penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar   dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b.      penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf   a; dan
c.       pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan   komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1)  Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2)  Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional.
b)     Tugas POLRI
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.      memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      menegakan hukum, dan
3.      memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
1.      melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2.      menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3.      membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.      turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5.      memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6.      melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
7.      melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8.      menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
9.      melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10.  melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11.  memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
12.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
H.    Upaya Bela Negara di berbagai Lingkungan
#        Lingkungan Keluarga
1.      Mengembangkan sikap dan perbuatan mempertahankan keutuhan dan kehormatan keluarga.
2.      Mengatasi setiap masalah yang timbul secara demokratis.
3.       Meyakinkan fungsi hak dan kewajiban yang ada sebagai anggota keluarga.
4.       Menciptakan kedamaian dan ketentraman keluarga.
#        Lingkungan Sekolah
1.      Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhlas dan bertanggung jawab
2.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera dengan baik
3.      Menjaga nama baik sekolah
4.      Memperdalam iman dan takwa
#        Lingkungan Masyarakat
1.      Rela berkorban demi kemajuan dan kemandirian masyarakat
2.      Mengikuti kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat secara ikhlas
3.      Menciptakan lingkungan yang indah, baik, dan tertib serta aman
4.      Membina kerukunan dan persatuan antar anggota masyarakat

Total Tayangan Halaman