HAK
PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
A.
Hak
Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
1. Kerja melekat pada
tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3. Hak atas kerja juga
merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B.
Hak
Atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1. Bahwa setiap pekerja
berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2. Setiap orang tidak
hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu
upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3. Bahwa perinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
C.
Hak
Untuk Berserikat dan Berkumpul
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah
satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia.
2. Dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
D.
Hak
Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan
hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja
berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan
melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu.
2. Setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas
untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu
atau sebaiknya menolaknya.
E.
Hak
Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
F.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
G.
Hak
Atas Rahasia Pribadi
Karyawan diberikan hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Ha katas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya
orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu
penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan
orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan social lainnya.
H.
Hak
Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan Tindakan tertentu yang dianggap tidak baik atau mungkin
baik menurut perusahaan. Jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE
BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan,
dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik
perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai
dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan
tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada
pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
Ada dua macam Whistle
Blowing:
a. Whistle Blowing Internal
Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecuranagn itu kepada pimpinannya yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral yaitu demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut.
Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan
demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
1) Cari peluang kemungkiann dan cara
yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
2) Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b.
Whistle
Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
SUMBER:
https://natalianovi95.wordpress.com/2017/01/09/hak-hak-pekerja-dalam-bisnis-perusahaan-etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar