BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN
KONSUMEN
Menurut Undang-undang
no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 1 butir 2 :“ Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornbyo: “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Konsumen adalah setiap
orang pemakai, pengguna, pemanfaat barang yang menAdapatkan barang atau jasa
digunakan untuk tujuan tertentu (pengertian konsumen pada umumnya);
Konsumen antara, adalah setiap
orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan untuk tujuan
membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan / dengan tujuan komersil;
Konsumen Akhir, adalah setiap
orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan
memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi keluarga dan ruma tangga dan tidak untuk
diperdagangkan kembali (non komersial).
AZAS DAN TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas
setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha.
A.
Azas
Perlindungan Konsumen
Asas
Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Azas
Perlindungan Konsumen:
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
2. Asas Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
5. Asas Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
B.
Tujuan Perlindungan
Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal
3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6) Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
TAHAP-TAHAP TRANSAKSI
KONSUMEN
Kemanfaatan
penerapan tahapan konsumen:
Ø Agar dengan mudah
mencari akar permasalahan dan mencari jalan penyelesaiannya.
Ø Penyusunan
perundang-undangan yang melindungi konsumen.
1) Tahap Pra
transaksi konsumen.
2) Tahap transaksi
konsumen.
1.
Tahap Pra Transaksi Konsumen
a) Konsumen mencari
informasi atas barang dan jasa.
b) Informasi yang
benar dan bertanggungjawab.
c) Putusan pilihan
konsumen yang benar atas barang dan jasa yang dibutuhkan sangat bergantung atas
kebenaran dan bertanggungjawabnya informasi yang disediakan oleh pihak-pihak
yang berkaitan dengan barang dan jasa konsumen.
Informasi dapat berupa:
1) Label/etiket pada
produk.
Harus memuat semua informasi pokok tentang
produk tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ditempelkan atau dimasukan dalam kemasan
2) Kegiatan
marketing berupa pamflet, brosur, selebaran, Iklan
3)
Kegiatan peluncuran ptoduk;
4) Iklan dan hal
lainnya yang serupa.
Peran iklan
sangat berpengaruh terhadap konsumen, baik menyesatkan atau memberi
perlindungan. Iklan yang baik dapat memberikan pertimbangan putusan bagi
konsumen, sedangkan yang menyesatkan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Perlu dibinanya kode etik priklanan. Regulasi periklanan adalah Tata Krama dan
Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang dijalankan oleh Komisi Tata Krama
dan Tata Cara Periklanan.
2.
Tahap Transaksi Konsumen
a) Transaksi konsumen sudah terjadi.
b) Permasalahan banyak terjadi untuk transaksi di
luar tunai (cash), misalnya: kredit, beli sewa dsb.
c) Masalah banyak diakibatkan dengan menggunakan
perjanjian baku, di mana orang tidak meneliti terlebih dahulu atas
syarat-syarat baku yang disodorkan oleh penjual.
d) Perjanjian ini dikenal dengan kontrak standar (standard
contract) atau syarat-syarat umum (algemene voorwaarden)
e) Konsumen harus menerima perjanjian baku yang
disodorkan untuk transaksi tersebut (“take it or leave it).
f) Penerapan syarat-syarat baku yang bersifat
negatif (hak menuntut gantirugi, pengalihan tanggungjawab) dinilai mergikan
posisi konsumen.
g) Penggunaan metode pemasaran produk (desain,
jaringan distribusi, iklan untuk mengingat produk tertentu, sistem direct
selling dsb)
h) Diperlukan adanya persaingan usaha yang jujur (fair
competition), khususnya terhadap penjualan yang menggunakan cara dengan
embel-embel hadiah dsb.
i) Kasus-kasus banyak terjadi yang berkaitan
dengan barang yang dijual dengan cara kredit, perumahan di kawasan real
estate dsb.
3.
Tahap Purna
Transaksi Konsumen
a) Telah
terjadi transaksi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
b)
Terdapat
kepuasan atau kekecewaan dari konsumen.
Masalah Hukum dan Ekonomi terjadi:
Ø Bila barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak
memenuhi harapannya sebagaimana yang diiklankan.
Ø Bila barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk,
baik sesuai standard yang berlaku maupun klaim pengusaha ybs.
Ø Layanan purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu
produk (guarantee) maupun penyediaan suku cadangnya.
Sengketa terhadap masalah ini diatasi dengan
cara:
Ø Melalui penyelesaian damai.
Ø Melalui lembaga atau instansi yang berwenang.
KEPENTINGAN-KEPENTINGAN
KONSUMEN
1. Kepentingan Fisik Konsumen
Kepentingan
badani konsumen yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan/
atau jiwa mereka dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Dalam setiap
perolehan barang atau jasa konsumen, barang atau jasa konsumen, barang atau
jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari konsumen tersebut dan memberikan
manfaat baginya (tubuh dan jiwanya).
2. Kepentingan Sosial Ekonomi Konsumen
Setiap
konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi
mereka dalam mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan
itu, tentu saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggungjawab
tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informatif tentang
segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan.
3. Kepentingan Perlindungan Hukum
Sampai
saat ini masih merupakan:
a. Hambatan bagi konsumen atas peraturan yang
diterbitkan bukan tujuan utamanya mengatur dan atau melindungi konsumen.
b. Kriteria konsumen dan apa kategori kepentingan
konsumen.
c. Perilaku dari pelaku bisnis yang canggih,
sehingga terhadap perbuatan tersebut undang-undang tidak dapat menjangkaunya.
d. Hukum acara yang ada tidak dapat secara mudah
dimanfaatkan oleh konsumen yang dirugikan dalam hubungannya dengan penyedia
barang dan/atau jasa.
Beberapa Praktek Niaga Yang Merugikan Konsumen:
1. Iklan pancingan (bait and switch ad)
Iklan pancingan adalah iklan
yang sebenarnya tidak berniat untuk menjual produk yang ditawarkan tetapi lebih
ditujukan pada menarik konsumen ke tempat usaha tersebut. Setelah mereka datang
ditawarkan produk lainnya, karena produk tersebut sudah habis.
Contoh: analogi iklan: Air Asia
dsb.
2. Iklan-klan yang menyesatkan (mock
up ad).
Iklan jenis ini mengesankan
keampuhan suatu barang dengan cara mendomontrasikannya secara berlebihan dan
mengarah menyesatkan. Umumnya menggunakan media televisi.
Contoh: iklan pencukur (shave
cream).
3. Kunjungan penjual dan kiriman
langsung
Dilakukan dengan kunjungan
penjual (salesman calls) yang selain menawarkan juga menjual produk
tersebut.
Praktek niaga kiriman langsung menimbulkan 2 (dua) masalah yaitu:
1) Apakah
ia merupakan bagian dari perjanjian antara pengusaha dan konsumen atau tidak;
2) Siapa yang dibebani kewajiban mengembalikan produk konsumen yang
dikirim langsung, apabila tidak terjadi kesepakatan untuk mengadakan hubungan
hukum mengenai produk itu.
Kontruksi
Hukum
1. Perjanjian
2.
Perbuatan
melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar