Sabtu, 26 Oktober 2019

STURKTUR ORGANISASI KOPERASI

BAGAN STRUKTUR KOPERASI



KETERANGAN:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
RAPAT ANGGOTA
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
  • Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  • Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  • Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau  pengawas.
  • Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  • Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  • Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Menetapkan keputusan penggabungan peleburan, dan pembubaran Koperasi.

PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
  • Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
  • Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
  • Menyelenggaran Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
  • Wewenang.
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.

PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang Pengawas:
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  • Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • mempunyai kemampuan berusaha.
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

MANAJER
Peranan Manajer Koperasi yaitu sebagai berikut :
  • Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
  • Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
  • Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
  • Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.

PENGELOLA
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :

  • Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
  • Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
  • Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
  • Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Contoh Koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKARSARI


KSP Mekarsari merupakan koperasi yang bertujuan menyediakan solusi para pensiunan dalam mengatasi kesulitan untuk membangun usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha. Bergabunglah bersama kami dan temukan manfaat keanggotaan di KSP Mekarsari.
·         Mempunyai anggota = +6.517
·         Telah Berdiri 10 Tahun
SEJARAH KSP MEKARSARI
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari di dirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 12 Juni 2009 oleh Notaris Neily Iralita Iswari, SH, Msi, Mkn, Notaris di Bogor. Dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: 870/BH/MENEG.I/XI/2009 tanggal 11 November 2009.
KSP Mekarsari awalnya berdomisili di cileungsi Bogor. Dengan semakin berkembangnya usaha kemudian KSP Mekarsari pindah dan saat ini berdomisili di Ruko Hexa Green Kalimalang No. 4-5-6 Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur Kode Pos 13430 yang merupakan kantor pusat (induk).
KSP Mekarsari saat ini telah mempunyai 17 Titik (Cabang) pelayanan yang tersebar di 6 provinsi yaitu :
1.      Provinsi DKI Jakarta
2.      Provinsi Banten
3.      Provinsi Jawa Barat
4.      Provinsi Jawa Tengah
5.      Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
6.      Provinsi Jawa Timur

VISI
“Menjadikan Koperasi sebagai Mitra Dalam Usaha Skala Kecil dan Menengah”
MISI
“Memberikan layanan yang baik dalam pembiayaan usaha-usaha serta ikut membangun gerakan  ekonomi kerakyatan”
MOTTO
“Bersama Kita Berkembang”

LOKASI KANTOR PUSAT & CABANG
KSP Mekarsari saat ini telah mempunyai 17 Titik (Cabang) pelayanan yang tersebar di 6 provinsi yaitu :
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur

PROVINSI DKI JAKARTA

JAKARTA

Ruko Hexa Green HG 4-5 JL. Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur
021 2906 7925
021 2962 2639

BANTEN

Jl. Ki Ajurum Desa RT. 001/007 Desa Cipocok Jaya Serang
081218088141

BOGOR

Bukit Cimanggu City Blok C2 – No.12 Bogor Utara
085717772261
KARAWANG
Ruko Darmawangsa II Grand Taruma Blok B no. 36 / kel. sukamakmur / kec. Teluk Jambe Timur / Kab. Karawang (41361)
0267 8408637 (kantor),
085695843828

PRODUK

·         SIMPANAN DANA BERJANGKA

Merupakan simpanan dengan keunggulan return atau imbal jasa yang tinggi dan kompetitif, sehingga dapat berkembang optimal. Produk simpanan akan disalurkan ke anggota peminjam (Pensiunan ASN beserta ahli waris), dimana pengambilan uang pensiun setiap bulannya berada di Mitra yang sudah bekerjasama (PKS) dengan Koperasi Mekarsari antara lain:
1. PT. Bank BRI (Persero), Tbk 
2. PT. Bank BTPN, Tbk 
3. PT. Bank Bukopin, Tbk 
4. PT. Pos Indonesia (Persero), Tbk
Penyaluran pinjaman tersebut seluruhnya fokus diberikan kepada para pensiunan, sehingga terdapat kepastian dalam pengembaliannya dikarenakan didebit secara otomatis oleh Mitra Kerjasama KSP Mekarsari.

KETENTUAN

1. Minimal Penempatan dana Rp. 3.000.000 
2. Pilihan Jangka Waktu 3,6,12 dan 24 Bulan 
3. Pembayaran hasil imbal jasa dilakukan transfer rekening tanpa dikenakan biaya transfer
4. Dapat diperpanjang otomatis ( Automatic Roll over )
5. Dapat ditambahkan ke pokok simpanan 
6. Pembayaran imbal jasa tepat waktu melalui transfer antar rekening

PERSYARATAN

1. FC KTP
2. FC NPWP
3. FC Lembar depan buku tabungan
4. Mengisi Form Aplikasi Simpanan

·         PINJAMAN MIKRO MS

 

PINJAMAN PENSIUN USIA 75 - 95

Merupakan produk pinjaman dengan nilai Plafond 0 s/d Rp. 50.000.000.- dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, simpanan dengan keunggulan return atau imbal jasa yang tinggi dan kompetitif, sehingga dapat berkembang optimal.

PERSYARATAN

1. FC KTP & NPWP
2. FC KK
3. KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
4. SKEP Pensiunan
5. FC Lembar depan buku tabungan
6. Mutasi terakhir rekening gaji pension.


KETENTUAN

1. Usia 75 – 95 Tahun

Berikut dibawah ini Nomor Rekening Resmi KSP Mekarasari untuk Penampunan Dana : 
1. Bank Mandiri / 1660000389692 / an Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari 
2. Bank Bukopin / 1001593-27-3 / an Mekarsari, KSP 
3. Bank BTPN / 00433001095 / an Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari 
4. Bank BRI / 0139-01-001582-30-5 / an Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari 
5. Bank BCA / 2303246789 / an KSP Mekarsari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman