Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
Definisi Koperasi Menurut Bahasa
Definisi koperasi
berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris disebut
dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation artinya
‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat
diartikan sebagai ‘kerja sama’.
Pengertian Koperasi Menurut UU No 25
Tahun 1992
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.
25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi koperasi menurut para ahli,
diantaranya :
1. Mohammad
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Pengertian
koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan
sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
2. Rudianto
Pengertian koperasi menurut Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Pengertian koperasi menurut Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
3. R. S. Soeraatmadja
Pengertian koperasi menurut R. S. Soeraatmadja adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Pengertian koperasi menurut R. S. Soeraatmadja adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
4. Dr. G. Mladenata
Koperasi yakni adalah bentuk dari beberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggota.
Koperasi yakni adalah bentuk dari beberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggota.
5. Munkner
Menurt Munker, Koperasi yakni merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Kegiatan dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.
Menurt Munker, Koperasi yakni merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Kegiatan dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.
KELEMAHAN KOPERASI
1) Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2) Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya, koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3) Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
4) Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
1) Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2) Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya, koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3) Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
4) Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
SIFAT-SIFAT
KOPERASI
1)
Koperasi
merupakan organisasi perekonomian
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3) Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
4) Koperasi memiliki watak sosial
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3) Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
4) Koperasi memiliki watak sosial
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Keangotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela
memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya
terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi
yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan
prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan
demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj
masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU
setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah
investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa
sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh
besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya
juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal
anggota itu sendiri.
5. Kemandirian
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung
jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi
di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa
mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal
kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia
disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui
usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain
dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu
dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar
koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
SUMBER
https://materibelajar.co.id/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
https://www.zonareferensi.com/pengertian-koperasi/
https://who21.wordpress.com/2014/01/15/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/
http://engla-merita.blogspot.com/2014/12/pengeriantujuan-manfaat-dan-sifat.html
https://pelajarankelas4sd.wordpress.com/2016/06/09/sifat-koperasi/
https://kopma.uns.ac.id/?p=394
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
https://www.zonareferensi.com/pengertian-koperasi/
https://who21.wordpress.com/2014/01/15/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/
http://engla-merita.blogspot.com/2014/12/pengeriantujuan-manfaat-dan-sifat.html
https://pelajarankelas4sd.wordpress.com/2016/06/09/sifat-koperasi/
https://kopma.uns.ac.id/?p=394
Tidak ada komentar:
Posting Komentar