Sabtu, 26 Oktober 2019

STURKTUR ORGANISASI KOPERASI

BAGAN STRUKTUR KOPERASI



KETERANGAN:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
RAPAT ANGGOTA
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
  • Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  • Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  • Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau  pengawas.
  • Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  • Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  • Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Menetapkan keputusan penggabungan peleburan, dan pembubaran Koperasi.

PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
  • Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
  • Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
  • Menyelenggaran Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
  • Wewenang.
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.

PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang Pengawas:
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  • Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • mempunyai kemampuan berusaha.
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

MANAJER
Peranan Manajer Koperasi yaitu sebagai berikut :
  • Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
  • Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
  • Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
  • Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.

PENGELOLA
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :

  • Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
  • Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
  • Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
  • Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Contoh Koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKARSARI


KSP Mekarsari merupakan koperasi yang bertujuan menyediakan solusi para pensiunan dalam mengatasi kesulitan untuk membangun usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha. Bergabunglah bersama kami dan temukan manfaat keanggotaan di KSP Mekarsari.
·         Mempunyai anggota = +6.517
·         Telah Berdiri 10 Tahun
SEJARAH KSP MEKARSARI
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari di dirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 12 Juni 2009 oleh Notaris Neily Iralita Iswari, SH, Msi, Mkn, Notaris di Bogor. Dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor: 870/BH/MENEG.I/XI/2009 tanggal 11 November 2009.
KSP Mekarsari awalnya berdomisili di cileungsi Bogor. Dengan semakin berkembangnya usaha kemudian KSP Mekarsari pindah dan saat ini berdomisili di Ruko Hexa Green Kalimalang No. 4-5-6 Jl. Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur Kode Pos 13430 yang merupakan kantor pusat (induk).
KSP Mekarsari saat ini telah mempunyai 17 Titik (Cabang) pelayanan yang tersebar di 6 provinsi yaitu :
1.      Provinsi DKI Jakarta
2.      Provinsi Banten
3.      Provinsi Jawa Barat
4.      Provinsi Jawa Tengah
5.      Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
6.      Provinsi Jawa Timur

VISI
“Menjadikan Koperasi sebagai Mitra Dalam Usaha Skala Kecil dan Menengah”
MISI
“Memberikan layanan yang baik dalam pembiayaan usaha-usaha serta ikut membangun gerakan  ekonomi kerakyatan”
MOTTO
“Bersama Kita Berkembang”

LOKASI KANTOR PUSAT & CABANG
KSP Mekarsari saat ini telah mempunyai 17 Titik (Cabang) pelayanan yang tersebar di 6 provinsi yaitu :
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur

PROVINSI DKI JAKARTA

JAKARTA

Ruko Hexa Green HG 4-5 JL. Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur
021 2906 7925
021 2962 2639

BANTEN

Jl. Ki Ajurum Desa RT. 001/007 Desa Cipocok Jaya Serang
081218088141

BOGOR

Bukit Cimanggu City Blok C2 – No.12 Bogor Utara
085717772261
KARAWANG
Ruko Darmawangsa II Grand Taruma Blok B no. 36 / kel. sukamakmur / kec. Teluk Jambe Timur / Kab. Karawang (41361)
0267 8408637 (kantor),
085695843828

PRODUK

·         SIMPANAN DANA BERJANGKA

Merupakan simpanan dengan keunggulan return atau imbal jasa yang tinggi dan kompetitif, sehingga dapat berkembang optimal. Produk simpanan akan disalurkan ke anggota peminjam (Pensiunan ASN beserta ahli waris), dimana pengambilan uang pensiun setiap bulannya berada di Mitra yang sudah bekerjasama (PKS) dengan Koperasi Mekarsari antara lain:
1. PT. Bank BRI (Persero), Tbk 
2. PT. Bank BTPN, Tbk 
3. PT. Bank Bukopin, Tbk 
4. PT. Pos Indonesia (Persero), Tbk
Penyaluran pinjaman tersebut seluruhnya fokus diberikan kepada para pensiunan, sehingga terdapat kepastian dalam pengembaliannya dikarenakan didebit secara otomatis oleh Mitra Kerjasama KSP Mekarsari.

KETENTUAN

1. Minimal Penempatan dana Rp. 3.000.000 
2. Pilihan Jangka Waktu 3,6,12 dan 24 Bulan 
3. Pembayaran hasil imbal jasa dilakukan transfer rekening tanpa dikenakan biaya transfer
4. Dapat diperpanjang otomatis ( Automatic Roll over )
5. Dapat ditambahkan ke pokok simpanan 
6. Pembayaran imbal jasa tepat waktu melalui transfer antar rekening

PERSYARATAN

1. FC KTP
2. FC NPWP
3. FC Lembar depan buku tabungan
4. Mengisi Form Aplikasi Simpanan

·         PINJAMAN MIKRO MS

 

PINJAMAN PENSIUN USIA 75 - 95

Merupakan produk pinjaman dengan nilai Plafond 0 s/d Rp. 50.000.000.- dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, simpanan dengan keunggulan return atau imbal jasa yang tinggi dan kompetitif, sehingga dapat berkembang optimal.

PERSYARATAN

1. FC KTP & NPWP
2. FC KK
3. KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
4. SKEP Pensiunan
5. FC Lembar depan buku tabungan
6. Mutasi terakhir rekening gaji pension.


KETENTUAN

1. Usia 75 – 95 Tahun

Berikut dibawah ini Nomor Rekening Resmi KSP Mekarasari untuk Penampunan Dana : 
1. Bank Mandiri / 1660000389692 / an Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari 
2. Bank Bukopin / 1001593-27-3 / an Mekarsari, KSP 
3. Bank BTPN / 00433001095 / an Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari 
4. Bank BRI / 0139-01-001582-30-5 / an Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari 
5. Bank BCA / 2303246789 / an KSP Mekarsari

Sabtu, 05 Oktober 2019

EKONOMI KOPERASI


PENGERTIAN TENTANG KOPERASI

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Definisi Koperasi Menurut Bahasa

Definisi koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja sama’.

Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi koperasi menurut para ahli, diantaranya :

    1.  Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

    2.  Rudianto
Pengertian koperasi menurut Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.

    3.  R. S. Soeraatmadja
Pengertian koperasi menurut R. S. Soeraatmadja adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.

    4.  Dr. G. Mladenata
Koperasi yakni adalah bentuk dari beberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggota.


    5.  Munkner
Menurt Munker, Koperasi yakni merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Kegiatan dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.

        KELEMAHAN KOPERASI

 1) Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
    
  2)   Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya, koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.

 3) Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.

 4)  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
       SIFAT-SIFAT KOPERASI
     1)      Koperasi merupakan organisasi perekonomian 
       Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.

2)      Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
     Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama. 

3)      Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama 
     Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.

4)      Koperasi memiliki watak sosial 
             Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
       PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
      1.      Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.

SUMBER

Selasa, 01 Oktober 2019

Perusahaan Salah Dalam Pengambilan Keputusan

Tak Tangkap Peluang, Kodak Bangkrut

 

 

WE Online, Jakarta – Saat ini mengabadikan momen adalah hal yang mudah tinggal buka fitur kamera di Smartphone, kamera sudah siap untuk memotret, hasilnya pun sudah bisa dilihat atau dicetak. Itulah kehebatan teknologi kamera digital.

Tahun 90-an adalah tahun-tahun saat perusahaan yang benama Kodak sangat Berjaya dengan produk kamera manual dan film seluloidnya. Namun, untuk mengabadikan momen harus menyiapkan kamera dan rol film. Dan untuk melihat hasilnya, film harus dicuci dan dicetak terlebih dahulu.
Kodak didirikan oleh Goerge Eastman pada 1892. Ini merupakan awal pendirian perusahaan yang memproduksi kamera Analog. Enam tahun kemudian Kodak mulai memproduksi kamera digital. Artinya, perusahaan inilah yang pertama kali memproduksi kamera digital. Namun, setelah teknologi kamera digital mulai berkembang, Kodak bukannya mengembangkan kamera digitalnya, tetapi Kodak terus terpacu untuk memproduksi secara besar-besaran kamera analognya yang memang saat itu menjadi andalan perusahaan ini.

Perlahan namun pasti teknologi terus berkembang. Perusahaan-perusahaan kamera di Asia seperti Casio, Nikon, dan Canon melihat bahwa peluang pasar kamera digital sedikit demi sedikit terus meningkat. Akhirnya, ketika dunia memasuki era kamera digital, Kodak kelabakan oleh terjangan rivalnya tersebut.

Bisnis film  kamera pun berakhir dan Kodak kesulitan menghasilkan uang. Kamera digital generasi pertama mereka juga kurang diminati karena miskin inovasi. Perkembangan media penyimpanan tidak diikuti oleh Kodak.

Kodak bangkrut karena ketidaksiapan perusahaan dalam mengantisipasi tren perkembangan teknologi. Kodak terlambat membaca peluang bisnis di segmen kamera digital, bahkan tidak menangkap peluang emas dengan kebesaran nama yang dimilikinya untuk meraih pasar yang lebih luas.


Sumber :




Kenapa Perusahaan tersebut bisa salah dalam Mengambil Keputusan?

Karena pada saat teknologi kamera digital mulai berkembang salah satunya muncul smartphone yang bisa untuk memotret, semakin melemahkan posisi penjualan film dari Kodak. Disisi lain Kodak bukannya mengembangkan teknologi kamera digitalnya, tetapi Kodak terus terfokus untuk memproduksi kamera analognya yang menjadi andalan perusahaannya.

Kurangnya inovasi teknologi sehingga tidak mampu bersaing dengan perusahaan baru. Kodak juga terlambat dalam membaca peluang bisnis di segmen kamera digital, bahkan Kodak pun tidak menangkap peluang emas dengan kebesaran nama yang dimilikinya pada saat itu untuk meraih pasar yang lebih luas lagi.

Kodak sebagai sebuah organisasi seharusnya terus melakukan pembelajaran, dan meningkatkan kemampuan suatu organisasi untuk terus menerus melakukan proses pembelajaran sehingga organisasi tersebut memiliki kecepatan berfikir dan bertindak dalam merespon perubahan yang muncul untuk menghadapi pesaing-pesaingnya.

Total Tayangan Halaman