BAGAN STRUKTUR KOPERASI
KETERANGAN:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola
(manager dan karyawan).
RAPAT
ANGGOTA
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi
dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara
teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum
di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- Menetapkan Rencana Kerja,
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan
Keuangan.
- Mengesahkan Laporan
Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil
Usaha
- Menetapkan keputusan
penggabungan peleburan, dan pembubaran Koperasi.
PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
- Pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya.
- Pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
- Mengelola koperasi dan
usahanya.
- Mengajukan rancangan Rencana
kerja, dan belanja koperasi.
- Menyelenggaran Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
- Wewenang.
- Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan.
- Meningkatkan peran koperasi.
PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat
anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing
adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik
yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan
Wewenang Pengawas:
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha.
- mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
MANAJER
Peranan Manajer Koperasi yaitu
sebagai berikut :
- Sebagai pelaksana dari
kebijakan pengurus.
- Menetapkan struktur organisasi
dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
- Dapat bekerja terus selama
tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota,
sekalipun ada penggantian pengurus.
- Mengembangkan kepercayaan atas
kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
PENGELOLA
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut
:
- Membantu memberikan usulan
kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Contoh Koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKARSARI
KSP
Mekarsari merupakan koperasi yang bertujuan menyediakan solusi para pensiunan
dalam mengatasi kesulitan untuk membangun usaha kecil dan menengah dalam
mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha. Bergabunglah bersama kami dan temukan
manfaat keanggotaan di KSP Mekarsari.
·
Mempunyai anggota = +6.517
·
Telah Berdiri 10 Tahun
SEJARAH KSP
MEKARSARI
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari
di dirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 12 Juni 2009 oleh Notaris Neily
Iralita Iswari, SH, Msi, Mkn, Notaris di Bogor. Dan telah mendapat pengesahan
dari Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan Nomor: 870/BH/MENEG.I/XI/2009 tanggal 11 November 2009.
KSP Mekarsari awalnya berdomisili di
cileungsi Bogor. Dengan semakin berkembangnya usaha kemudian KSP Mekarsari
pindah dan saat ini berdomisili di Ruko Hexa Green Kalimalang No. 4-5-6 Jl.
Pahlawan Revolusi Kel. Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur Kode Pos 13430
yang merupakan kantor pusat (induk).
KSP
Mekarsari saat ini telah mempunyai 17 Titik (Cabang) pelayanan yang tersebar di
6 provinsi yaitu :
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Provinsi Jawa Timur
VISI
“Menjadikan Koperasi sebagai Mitra Dalam Usaha Skala Kecil
dan Menengah”
MISI
“Memberikan layanan yang baik dalam pembiayaan usaha-usaha
serta ikut membangun gerakan ekonomi
kerakyatan”
MOTTO
“Bersama Kita Berkembang”
LOKASI KANTOR PUSAT & CABANG
KSP Mekarsari saat ini
telah mempunyai 17 Titik (Cabang) pelayanan yang tersebar di 6 provinsi yaitu :
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Provinsi Jawa Timur
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Provinsi Jawa Timur
PROVINSI DKI
JAKARTA
JAKARTA
Ruko Hexa Green HG 4-5 JL. Pahlawan
Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur
021 2906 7925
021 2962 2639
021 2906 7925
021 2962 2639
BANTEN
Jl. Ki Ajurum Desa RT. 001/007 Desa Cipocok Jaya Serang
081218088141
081218088141
BOGOR
Bukit Cimanggu City Blok C2 – No.12 Bogor Utara
085717772261
085717772261
KARAWANG
Ruko
Darmawangsa II Grand Taruma Blok B no. 36 / kel. sukamakmur / kec. Teluk Jambe
Timur / Kab. Karawang (41361)
0267 8408637 (kantor),
085695843828
0267 8408637 (kantor),
085695843828
PRODUK
·
SIMPANAN DANA
BERJANGKA
Merupakan simpanan dengan keunggulan return atau imbal
jasa yang tinggi dan kompetitif, sehingga dapat berkembang optimal. Produk
simpanan akan disalurkan ke anggota peminjam (Pensiunan ASN beserta ahli
waris), dimana pengambilan uang pensiun setiap bulannya berada di Mitra yang
sudah bekerjasama (PKS) dengan Koperasi Mekarsari antara lain:
1.
PT. Bank BRI (Persero), Tbk
2. PT. Bank BTPN, Tbk
3. PT. Bank Bukopin, Tbk
4. PT. Pos Indonesia (Persero), Tbk
Penyaluran pinjaman tersebut seluruhnya fokus diberikan kepada para pensiunan, sehingga terdapat kepastian dalam pengembaliannya dikarenakan didebit secara otomatis oleh Mitra Kerjasama KSP Mekarsari.
2. PT. Bank BTPN, Tbk
3. PT. Bank Bukopin, Tbk
4. PT. Pos Indonesia (Persero), Tbk
Penyaluran pinjaman tersebut seluruhnya fokus diberikan kepada para pensiunan, sehingga terdapat kepastian dalam pengembaliannya dikarenakan didebit secara otomatis oleh Mitra Kerjasama KSP Mekarsari.
KETENTUAN
1.
Minimal Penempatan dana Rp. 3.000.000
2. Pilihan Jangka Waktu 3,6,12 dan 24 Bulan
3. Pembayaran hasil imbal jasa dilakukan transfer rekening tanpa dikenakan biaya transfer
4. Dapat diperpanjang otomatis ( Automatic Roll over )
5. Dapat ditambahkan ke pokok simpanan
6. Pembayaran imbal jasa tepat waktu melalui transfer antar rekening
2. Pilihan Jangka Waktu 3,6,12 dan 24 Bulan
3. Pembayaran hasil imbal jasa dilakukan transfer rekening tanpa dikenakan biaya transfer
4. Dapat diperpanjang otomatis ( Automatic Roll over )
5. Dapat ditambahkan ke pokok simpanan
6. Pembayaran imbal jasa tepat waktu melalui transfer antar rekening
PERSYARATAN
1. FC KTP
2. FC NPWP
3. FC Lembar depan buku tabungan
4. Mengisi Form Aplikasi Simpanan
2. FC NPWP
3. FC Lembar depan buku tabungan
4. Mengisi Form Aplikasi Simpanan
·
PINJAMAN MIKRO MS
PINJAMAN
PENSIUN USIA 75 - 95
Merupakan produk pinjaman dengan nilai Plafond 0 s/d Rp.
50.000.000.- dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, simpanan dengan keunggulan
return atau imbal jasa yang tinggi dan kompetitif, sehingga dapat berkembang
optimal.
PERSYARATAN
1. FC KTP
& NPWP
2. FC KK
3. KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
4. SKEP Pensiunan
5. FC Lembar depan buku tabungan
6. Mutasi terakhir rekening gaji pension.
2. FC KK
3. KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
4. SKEP Pensiunan
5. FC Lembar depan buku tabungan
6. Mutasi terakhir rekening gaji pension.
KETENTUAN
1. Usia 75 – 95 Tahun
Berikut dibawah ini Nomor Rekening Resmi KSP Mekarasari untuk
Penampunan Dana :
1. Bank Mandiri / 1660000389692 / an Koperasi Simpan Pinjam
Mekarsari
2. Bank Bukopin / 1001593-27-3 / an Mekarsari, KSP
3. Bank BTPN / 00433001095 / an Koperasi Simpan Pinjam
Mekarsari
4. Bank BRI / 0139-01-001582-30-5 / an Koperasi Simpan Pinjam
Mekarsari
5. Bank BCA / 2303246789 / an KSP Mekarsari