Kamis, 23 Januari 2020

KOPERASI DAN YAYASAN

Perbedaan Koperasi dengan Yayasan
1.      Koperasi
Istilah koperasi berasal dari istilah “cooperation” yang berarti bekerja sama. Pada dasarnya, kata “kerja sama” memang merupakan kata kunci dan jiwa dari lembaga keuangan ini. Pengertian umum dari koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan beranggotakan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Adapun tujuan utama dari koperasi adalah mensejahterakan anggotanya melalui usaha-usaha yang legal.

Berikut adalah sifat-sifat dari koperasi:
1.  Keanggotaannya adalah sukarela dan terbuka. Artinya semua orang berhak menjadi anggota dalam sebuah koprasi tanpa paksaan atau dorongan, selama memiliki tujuan dan prinsip yang sama
2.  Menganut asas kekeluargaan. Artinya semua keputusan diambil secara musyawarah oleh seluruh anggota dan menyesuaikan dengan kepentingan masing-masing anggota.
3.  Keadilan bagi seluruh anggota. Artinya pihak koprasi harus dengan adil membagi SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing. Namun dalah hal pemberian balas jasa terhadap modal, terdapat batasan-batasan yang harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
4.  Kemandirian dan kesinambungan. Artinya lembaga koperasi adalah badan usaha yang dapat menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa domniasi dari pihak tertentu dan terus mendidik anggotanya untuk menjaga keberlangsungan badan usaha.

Pembentukan koperasi sendiri dilindungi oleh Undang-Undang 1945, yaitu pasal 33 ayat (1). Dengan demikian, lembaga koperasi adalah organisasi yang memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga menetapkan koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian negara yang membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pendirian sebuah yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, dengan perubahan yang diatur oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2004. Proses pendiriannya berada dibawah kewenangan Kementrian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Sebuah yayasan dinyatakan resmi dan berkekuatan hukum apabila telah memiliki akta notaris yang disahkan oleh menteri Kehakiman dan HAM.
Fungsi utama dari sebuah yayasan dalam perekonomian adalah untuk mengumpulkan dana dan bantuan dari masyarakat dan lembaga-lembaga resmi lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat yang kurang beruntung. Tanpa adanya badan resmi yang mengolah dan menyalurkan dana tersebut sesuai dengan prioritas kebutuhannya, resiko terjadi kesalahan perhitungan dan korupsi sangatlah besar.


Bagaimana pengaruh perkembangan ekonomi digital (revolusi industri 4.0) terhadap perkembangan koperasi?

Saat ini sudah muncul Koperasi Ekonomi Digital Indonesia atau KDI. KDI memodernisasikan koperasi-koperasi, Industri Kecil Menengah (IKM) dan UKM di seluruh Indonesia dalam platform digital. Platform digital tersebut akan memfasiitasi transaksi langsung antara berbagai pelaku usaha kecil dan menengah sehingga kendala pemasaran yang selama ini dihadapi oleh para petani, nelayan, perajin, peternak, pemilik warung-warung kecil dapat diatasi.
KDI juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.

Total Tayangan Halaman