Perbedaan Koperasi dengan Yayasan
1. Koperasi
Istilah koperasi berasal dari istilah “cooperation” yang
berarti bekerja sama. Pada dasarnya, kata “kerja sama” memang merupakan kata
kunci dan jiwa dari lembaga keuangan ini. Pengertian umum dari koperasi adalah
suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan beranggotakan
orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Adapun tujuan utama dari koperasi
adalah mensejahterakan anggotanya melalui usaha-usaha yang legal.
Berikut
adalah sifat-sifat dari koperasi:
1. Keanggotaannya adalah sukarela dan terbuka. Artinya semua orang
berhak menjadi anggota dalam sebuah koprasi tanpa paksaan atau dorongan, selama
memiliki tujuan dan prinsip yang sama
2. Menganut asas kekeluargaan. Artinya semua keputusan diambil
secara musyawarah oleh seluruh anggota dan menyesuaikan dengan kepentingan
masing-masing anggota.
3. Keadilan bagi seluruh anggota. Artinya pihak koprasi harus
dengan adil membagi SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota sesuai dengan jasa
dan usaha masing-masing. Namun dalah hal pemberian balas jasa terhadap modal,
terdapat batasan-batasan yang harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
4. Kemandirian dan kesinambungan. Artinya lembaga koperasi adalah
badan usaha yang dapat menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa domniasi dari
pihak tertentu dan terus mendidik anggotanya untuk menjaga keberlangsungan
badan usaha.
Pembentukan koperasi sendiri dilindungi oleh
Undang-Undang 1945, yaitu pasal 33 ayat (1). Dengan demikian, lembaga koperasi
adalah organisasi yang memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga menetapkan
koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian negara yang membantu
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Pendirian
sebuah yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan,
dengan perubahan yang diatur oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2004. Proses
pendiriannya berada dibawah kewenangan Kementrian Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia. Sebuah yayasan dinyatakan resmi dan berkekuatan hukum apabila telah
memiliki akta notaris yang disahkan oleh menteri Kehakiman dan HAM.
Fungsi utama dari sebuah yayasan dalam perekonomian adalah
untuk mengumpulkan dana dan bantuan dari masyarakat dan lembaga-lembaga resmi
lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat yang kurang beruntung. Tanpa adanya
badan resmi yang mengolah dan menyalurkan dana tersebut sesuai dengan prioritas
kebutuhannya, resiko terjadi kesalahan perhitungan dan korupsi sangatlah besar.
Bagaimana pengaruh perkembangan ekonomi digital
(revolusi industri 4.0) terhadap perkembangan koperasi?
Saat ini sudah muncul Koperasi Ekonomi Digital
Indonesia atau KDI. KDI memodernisasikan koperasi-koperasi, Industri Kecil
Menengah (IKM) dan UKM di seluruh Indonesia dalam platform digital. Platform
digital tersebut akan memfasiitasi transaksi langsung antara berbagai pelaku
usaha kecil dan menengah sehingga kendala pemasaran yang selama ini dihadapi
oleh para petani, nelayan, perajin, peternak, pemilik warung-warung kecil dapat
diatasi.
KDI juga bekerja sama dengan berbagai
pihak untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pelaku usaha kecil dan
menengah.