Minggu, 06 Desember 2015

Bela Negara



Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
B.     Alasan Bela Negara
Setiap warga Negara memiliki kewajiban membela negara dan bertanggung jawab atas persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
1.      Alasan Historis
Bela Negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sebagai Negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui perjuangan panjang. Perjuangan yang memakan pengorbanan yang tidak terhingga dari para pendahulu. Para pahlawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda bahkan jiwa dan raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia.
2.      Alasan Filosofis
Bela Negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Di bawah ini yang termasuk alasan filosofis perlunya bela Negara :
a)      Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia setiap manusia dan setiap bangsa. Usaha mempertahankan hidup atau usaha mempertahankan diri adalah suatu keharusan bagi setiap manusia. Setiap bangsa dan Negara berhak dan wajib mempertahankan diri demi kelangsungan hidupnya. Kita wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, wilayah, rakyat, dan sumber daya alamnya.
b)      Keutuhan wilayah Negara yang merupakan tempat hidup dan berlindung bagi setiap warga Negara wajib menjaga dan membela demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
c)      Negara wajib kita bela agar kedaulatan bangsa dan Negara tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Pemerintah tetap memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri guna mewujudkan kesejahteraan warga Negara tanpa campur tangan bangsa lain.
d)     Keamanan dan ketertiban Negara terjamin dan stabilitas nasional mantap sehingga pembangunan nasional tetap berjalan berkesinambungan. Sehingga tujuan hidup bernegara dalam menciptakan kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.
e)      Kemerdekaaan ialah hak segala bangsa, maka kita wajib menentang segala bentuk penjajahan. Sikap bela Negara sebagai kewajiban warga Negara untuk mempertahankan kemerdekaan.
3.      Alasan Yuridis
Bela Negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar sejarah perjuangan tegaknya Negara Republik Indonesia tersebut menunjukkan bahwa Negara telah dilandasi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia. Kewajiban bela Negara dirumuskan dalam Pancasila, Pembukaan, dan pasal-pasal UUD 1945 serta peraturan prundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a)      Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945 alenia pertama)
b)      Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
c)      Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
d)     Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait bela Negara
e)      Sebagai generasi penerus bangsa memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat berat, yaitu untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi tetap tegaknya NKRI. Kita wajib memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa. Kita wajib memiliki sikap dan semangat rela berkorban demi bangsa dan Negara demi menjamin tetap tegak dan berdirinya NKRI.
C.    Dasar hukum Bela Negara
  1. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang WajibBela Negaradi Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  2. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  3. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  4. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  5. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang PemisahanTNI dengan POLRI.
  6. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  7.  Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  8. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik  sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing- masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. 
Sebuah pasukan cadangan militer  berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer,yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
D.    Bentuk-bentuk usaha Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a)      Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b)      Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib Selain TNI
salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan).
c)      Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam system ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a)      Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c)      Melaksanakan operasi militer selain perang
d)     Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002)
d)     Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tidak dijelaskan jenis profesi apa yang dapat mengabdikan untuk kepentingan pertahanan Negara. Namun demikian, dapat diidentifikasi beberapa profesi tertentu terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana laainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, dan bantuan social. Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dari Negara lain, pemberontakan, dan lain-lain. Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keamanan Negara adalah keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional. Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat. Misalnya, mengatasi terhadap pelanggaran hukum, ketertiban lalu lintas, dan bencana alam.

E.     Manfaat Bela Negara
Ada beberapa alasan mengapa warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara. Diantaranya yaitu :
1.      Terciptanya Negara yang damai Karena warga negara telah menjaga keamanan
2.      Terciptanya keserasian hidup oleh setiap warga negara
3.      Terjalinnya kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4.      untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
5.      untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
6.      merupakan panggilan sejarah;
7.      merupakan kewajiban setiap warga negara.
F.            
G.    Tugas TNI dan POLRI
 

    a.) Tugas TNI
Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1)   TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a.       penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar   dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b.      penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf   a; dan
c.       pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan   komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1)  Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2)  Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional.
b)     Tugas POLRI
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.      memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      menegakan hukum, dan
3.      memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
1.      melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2.      menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3.      membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.      turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5.      memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6.      melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
7.      melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8.      menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
9.      melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10.  melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11.  memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
12.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
H.    Upaya Bela Negara di berbagai Lingkungan
#        Lingkungan Keluarga
1.      Mengembangkan sikap dan perbuatan mempertahankan keutuhan dan kehormatan keluarga.
2.      Mengatasi setiap masalah yang timbul secara demokratis.
3.       Meyakinkan fungsi hak dan kewajiban yang ada sebagai anggota keluarga.
4.       Menciptakan kedamaian dan ketentraman keluarga.
#        Lingkungan Sekolah
1.      Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhlas dan bertanggung jawab
2.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera dengan baik
3.      Menjaga nama baik sekolah
4.      Memperdalam iman dan takwa
#        Lingkungan Masyarakat
1.      Rela berkorban demi kemajuan dan kemandirian masyarakat
2.      Mengikuti kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat secara ikhlas
3.      Menciptakan lingkungan yang indah, baik, dan tertib serta aman
4.      Membina kerukunan dan persatuan antar anggota masyarakat

Total Tayangan Halaman