Nilai yang kedua
adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan
menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga,
lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai
budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati
bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya,
menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga dan golongan.
Nilai ketiga
adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat
atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta
yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat
rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan
waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan
jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman,
berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar
membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa
pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki
kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu
memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa
memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja
keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan,
ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan
cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
B.
Alasan Bela Negara
Setiap
warga Negara memiliki kewajiban membela negara dan bertanggung jawab atas
persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa demi tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia menuju terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara
Indonesia.
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
1. Alasan Historis
Bela
Negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah Negara. Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdiri sebagai Negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui
perjuangan panjang. Perjuangan yang memakan pengorbanan yang tidak terhingga
dari para pendahulu. Para pahlawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda
bahkan jiwa dan raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia.
2. Alasan Filosofis
Bela
Negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara. Di bawah ini yang termasuk alasan filosofis perlunya
bela Negara :
a) Hak untuk hidup merupakan salah satu
hak asasi manusia setiap manusia dan setiap bangsa. Usaha mempertahankan hidup
atau usaha mempertahankan diri adalah suatu keharusan bagi setiap manusia.
Setiap bangsa dan Negara berhak dan wajib mempertahankan diri demi kelangsungan
hidupnya. Kita wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, wilayah, rakyat, dan sumber daya alamnya.
b) Keutuhan wilayah Negara yang
merupakan tempat hidup dan berlindung bagi setiap warga Negara wajib menjaga
dan membela demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
c) Negara wajib kita bela agar
kedaulatan bangsa dan Negara tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Pemerintah
tetap memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri guna mewujudkan
kesejahteraan warga Negara tanpa campur tangan bangsa lain.
d) Keamanan dan ketertiban Negara
terjamin dan stabilitas nasional mantap sehingga pembangunan nasional tetap
berjalan berkesinambungan. Sehingga tujuan hidup bernegara dalam menciptakan
kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.
e)
Kemerdekaaan
ialah hak segala bangsa, maka kita wajib menentang segala bentuk penjajahan.
Sikap bela Negara sebagai kewajiban warga Negara untuk mempertahankan
kemerdekaan.
3.
Alasan
Yuridis
Bela Negara ditinjau dari segi
peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas
dasar sejarah perjuangan tegaknya Negara Republik Indonesia tersebut
menunjukkan bahwa Negara telah dilandasi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia.
Kewajiban bela Negara dirumuskan dalam Pancasila, Pembukaan, dan pasal-pasal
UUD 1945 serta peraturan prundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a) Kemerdekaan ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945 alenia
pertama)
b) Pemerintah Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945
alenia keempat)
c) Negara ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
(Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
d) Hak dan kewajiban warga Negara untuk
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan yang terkait bela Negara
e) Sebagai generasi penerus bangsa
memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat berat, yaitu untuk mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan demi tetap tegaknya NKRI. Kita wajib memupuk rasa cinta
tanah air dan bangsa. Kita wajib memiliki sikap dan semangat rela berkorban
demi bangsa dan Negara demi menjamin tetap tegak dan berdirinya NKRI.
C. Dasar
hukum Bela Negara
- Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang WajibBela Negaradi Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang PemisahanTNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan
oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel
dan Iran) meminta jumlah
tertentu dinas militer dari
masing- masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan
dari wajib militer warganya,
kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Sebuah
pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer,yang
merupakan kelompok atau unit personil militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia
untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
D.
Bentuk-bentuk usaha Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3
Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan
melalui :
a)
Pendidikan
Kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan
Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b)
Pelatihan
Dasar Kemiliteran secara Wajib Selain TNI
salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan
dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa). Jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni
resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan).
c)
Pengabdian
sebagai Prajurit TNI secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah
terjadi perubahan paradigma dalam system ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat
Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan
TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan
dalam bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan
Negara. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan
Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a)
Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b)
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
c)
Melaksanakan
operasi militer selain perang
d)
Ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002)
d)
Pengabdian
Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara
yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk
dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,
bencana alam atau bencana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tidak dijelaskan jenis profesi apa yang dapat mengabdikan untuk
kepentingan pertahanan Negara. Namun demikian, dapat diidentifikasi beberapa
profesi tertentu terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi atau
memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana laainnya yaitu antara lain
petugas PMI, para medis, tim SAR, dan bantuan social. Pertahanan Negara adalah
usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan
Negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dari Negara
lain, pemberontakan, dan lain-lain. Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai
kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung
lainnya. TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara. Keamanan Negara adalah keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan
terbinanya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
pembangunan nasional. Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat
dalam menangkal, mencegah, menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan
masyarakat. Misalnya, mengatasi terhadap pelanggaran hukum, ketertiban lalu
lintas, dan bencana alam.
E.
Manfaat Bela Negara
Ada
beberapa alasan mengapa warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara.
Diantaranya yaitu :
1.
Terciptanya Negara yang damai Karena warga negara telah
menjaga keamanan
2.
Terciptanya keserasian hidup oleh setiap warga negara
3.
Terjalinnya kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
5. untuk
menjaga keutuhan wilayah negara;
6. merupakan
panggilan sejarah;
7. merupakan
kewajiban setiap warga negara.
F.
G.
Tugas TNI dan POLRI
a.) Tugas TNI
Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI
berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara,
berfungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk
ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk
ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan
negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan
komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI
adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara
dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
(search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka
mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga
keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin
terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan,
ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional.
b)
Tugas POLRI
Tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
2. menegakan hukum, dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
1. melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
2. menyelenggaran segala kegiatan dalam
menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3. membina masyarakat untuk
meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4. turut serta dalam pembinaan hukum
nasional;
5. memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
6. melakukan koordinasi, pengawasan,
dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,
dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
7. melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
8. menyelenggarakan indentifiksi
kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi
kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
9. melindungi keselamatan jiwa raga,
harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
10. melayani kepentingan warga
masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang;
11. memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
12. melaksanakan tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
H.
Upaya Bela Negara di berbagai
Lingkungan
#
Lingkungan
Keluarga
1.
Mengembangkan
sikap dan perbuatan mempertahankan keutuhan dan kehormatan keluarga.
2.
Mengatasi
setiap masalah yang timbul secara demokratis.
3.
Meyakinkan fungsi hak dan kewajiban yang ada
sebagai anggota keluarga.
4.
Menciptakan kedamaian dan ketentraman keluarga.
#
Lingkungan
Sekolah
1.
Mematuhi
seluruh tata tertib sekolah secara ikhlas dan bertanggung jawab
2.
Mengikuti
kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera dengan baik
3.
Menjaga
nama baik sekolah
4.
Memperdalam
iman dan takwa
#
Lingkungan
Masyarakat
1.
Rela
berkorban demi kemajuan dan kemandirian masyarakat
2.
Mengikuti
kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat secara ikhlas
3.
Menciptakan
lingkungan yang indah, baik, dan tertib serta aman
4.
Membina
kerukunan dan persatuan antar anggota masyarakat